Laporan: A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Jajaran Reskrim Polsek Kota Agung Polres Lahat, berhasil membekuk dua orang petani pengedar daun ganja. Keduanya merupakan petani asal Desa Rempasai, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, bernama Rizal Aprianto (23) dan Priawan (24).
Kedua tersangka ini dibekuk Minggu (21/08/2022) sekitar pukul 19:30 WIB. Penangkapan kedua tersangka ini, dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, karena di Desa Singapure, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat akan ada transaksi narkoba.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK, melalui Kaur Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono mengatakan, setelah ada laporan dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak menuju TKP.
“Menindak lanjuti laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan di TKP. Tak lama setelah dilakukan pengintaian, akhirnya kedua tersangka muncul dengan mengendarai motor Suzuki Satria FU warna hitam BG 6233 OF, dan polisi pun langsung menyergap kedua tersangka,” kata dia, Senin (22/08/2022).
Upaya untuk menghilangkan barang bukti pun dilakukan kedua tersangka, dengan cara membuangnya, namun polisi yang telah mengantisipasi pergerakannya, berhasil menggagalkan upaya mereka.
Kedua tersangka hanya bisa pasrah, ketika polisi membuka bungkusan koran, dan ternyata didapati daun ganja kering siap pakai.
“Kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang buktinya, berupa 1 paket daun ganja kering. Keduanya diduga kuat memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 Undang-undang No.35 tahun 2000 tentang narkotika,” pungkasnya. (**).











