Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Seorang kontraktor sekaligus fungsionaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial ZA ditangkap tim penyidik Unit 2 Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama dengan sebelas kepala desa (kades) dari Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kabarnya, ZA dan 11 oknum kades itu ditahan setelah pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis (30/6/2022) lalu.
Dugaan ke-12 orang tersebut diperiksa terkait dugaan kasus penyelewengan dana pembangunan lapangan sepakbola mini yang dianggarkan tahun 2015 di kedua daerah tersebut dengan taksiran mencapai Rp1,6 miliar yang berasal dari APBN yang merupakan refocusing Kemenpora RI.
“Benar, saat ini tengah dalam tahap penyidikan setelah sebelumnya memintai keterangan sejumlah saksi. Saat ini kasusnya ditangani penyidik Unit 2 Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel,” ujar narasumber tak ingin disebut namanya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhan membenarkan penangkapan ZA dan 11 oknum kades tersebut guna proses penyelidikan.
“Ditahan dalam rangka untuk proses penyelidikan, nanti bakal kami sampaikan rilis resminya dalam waktu dekat,” tulis Barly dalam pesan singkat.
Untuk diketahui, status ZA sebagai wakil sekretaris DPW PKB Sumsel memang telah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora di OKU Selatan dengan terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Zailani. (**)











