Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Subdit III Ditreskrium Polda Sumsel Selasa (20/2/2018) menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan bos cafe bernama Karnawan alias Kar (48) di Desa Ibul I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada 21 Januari lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 16 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka Ridho Alfajri alias Jek (39) serta tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara ini.
Dimana dalam rekonstruksi tersebut korban dikeroyok tersangka Ridho dengan Toni Teguh Wijaya alias Kojek berkelahi, disaksikan Bram Matrianto, melihat tersangka Ridho alias Jek, mengacungkan senpi dan memukulkan ke kepala Toni alias Kojek.
Lalu senpi revover itu meledak dan mendarat di pelipis kanan, seketika itu tersangka roboh dan tewas seketika. Dimana sebelum kejadian awalnya korban Toni alias Kojek mengendarai Honda Vario merah, datang ke lokasi kejadian di Cafe remang-remang di Desa Ibul 1, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.
Saksi Bram dan Ediyanto kemudian menghampiri korban Toni, untuk menanyakan perihal kedatangannya ke Kafe. Dengan korban Toni alias Kojek dicurigai para tersangka sebagai cepu alias mata-mata aparat. Lalu adegan ke 4, dimana korban Toni alias Kojek, yang tersinggung dengan tuduhan tersebut, mendadak naik pitam dan menyikut saksi Bram. Dan Toni alias Kojek pun berkelahi dengan Bram.
Akan tetapi korban Toni alias Kojek ketakutan lalu lari ke dalam kafe. Rekan Bram melihat itu, yakni Ridho alias Jek dan Karnawan. Adegan ke 6, saat itu Karnawan ikut memukul korban Toni alias Kojek. Sedangkan tersangka Ridho alias Jek, mengeluarkan senpi dari balik pinggangnya. Begitu juga dengan pelaku Edi Kobra ikut mengeroyok korban.
Di adegan ke 11, tersangka Ridho alias Jek memukuli kaki korban Toni alias Kojek dengan senpi, lalu masih memukul kepala korban Toni alias Kojek tiba-tiba senpi meledak. Dengan peluru tersebut menyasar kening kanan Karnawan, seketika3 langsung roboh.
Ketiga rekan mereka langsung panik, melihat Karnawan pemilik tempat Kafe berlumuran darah. Adegan terakhir 16, lalu oleh Bram dan Ridho alias Jek, Karnawan dilarikan ke RS Bari, namun akhirnya tewas.
Kasubdit IV AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan,pihaknya telah menggelar reka ulang atas perkara pembunuhan tersebut. “Saat kejadian empat orang tersangka mengeroyok korban Toni alias Kojek. Korban sempat dipukuli dan diancam dengan senpi, saat tersangka Ridho alias Jek memukul kepala korban senpi, tiba-tiba meletus dan mendarat di kening Karnawan tidak lain rekan tersangka sendiri,” ungkapnya.
Pada saat kejadian ini dilaporkan, para tersangka sempat memberikan keterangan palsu dengan menuduh Toni alias Kojek ini pemilik senpi dan menembak Karnawan.
“Dari pemeriksaan saksi olah TKP dan diketahuinya bukan Toni alias Kojek pelakunya tetapi tersangka Ridho alias Jek pelaku utamanya. Atas tindakannya itu tersangka bisa dijerat pasal berlapis dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP,” pungkasnya. (tra)











