Laporan, Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel limpahkan tahap II berkas perkara kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang menyandung oknum kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Tulung Selapan, OKI berinisial SB (51) beserta staf kantornya AS (39) ke Kejaksaan Negri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI).
Hal itu langsung diutarakan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon A Rizal melalui Kanit 1, Iptu Nora Marlinda, SH, MH, yang membenarkan berkas dari berkas kasus penyalahgunaan yang menyandung oknum kades bersama kedua tersangka ke Kejari OKI.
“Benar kalau kita telah melimpahkan berkas tahap II beserta para tersangkanya ke Kejari OKI,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
Sementara itu, kuasa hukum terlapor SB, Junjati Patra, SH, MH, mengatakan, bahwa kliennya kebiasaan melakukan menandatangani yang bukan haknya sudah sejak orang tuanya jadi kader sampai saat ini.
“Karena wilayah desa itu di pesisir pantai jadi banyak yang melaut, cari ikan dan lainnya semua untuk memperlancar kegiatan desa. Kasus yang dialami klien kami ini secara materi tidak ada yang dirugikan baik negara, desa atau apapun, kejadian pelaporan ini karena persaingan pilkades,” aku dia.
Kata Junjati, kliennya cukup ironi, akibat pasal tersebut memasalahkan tanda tangan tapi pihak pelapor yang juga mendapatkan honor dari tanda tangan itu, yang berasumsi bahwa pelapor juga setuju.
“Ada bukti kalau sesungguhnya pelapor juga terima honor dari hasil tandatangan tersebut, dengan artian menikmatinya juga,” pungkas Junjati. (**)











