Palembang, Sumselupdate.com – Pengedar narkoba jenis shabu dan ekstasi jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata yang dikendalikan warga binaan dan oknum sipir kembali dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Kelima tersangka yang diamankan yakni Nabila (19), Idham alias Deham (28) warga Jalan Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.
Kemudian Herman Gani (53) warga binaan di Lapas Merah Mata yang divonis 17 tahun dalam kasus narkoba dan Rizky (28) yang juga napi Lapas Merah Mata yang divonis 20 tahun dalam kasus yang sama. Serta Adiman (36), oknum pegawai Lapas Merah Mata.
Terungkapnya kasus setelah petugas Ditresnarkoba Polda mendapat informasi dari masyarakat, pada Kamis (2/8). Disebutkan, tersangka Adiman yang diduga membawa narkoba jenis shabu mengendarai mobil warna orange.
Berbekal informasi itulah petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengadang mobil yang diduga membawa narkoba tersebut saat akan melintas di Jalan TAA, tepatnya di simpang Bandara.
Setelah digeledah, dari dalam mobil Adiman petugas menemukan uang sebesar Rp120 juta dan berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut hasil penjualan shabu milik tersangka K (DPO) di daerah Talang Jambe.
Dari sinilah, anggota melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka K, namun tersangka sudah tidak berada di rumah. Tapi anggota disaksikan ketua RT setempat melakukan penggeledahan serta ditemukan dua kantong shabu seberat 2 ons.
Berdasarkan pengakuan Adiman juga barang haram itu beredar atas perintah seorang mapi di Lapas Merah Mata yang bernama Herman. Dari pengakuan Adiman inilah petugas berkoordinasi dengan Kalapas Merah Mata untuk melakukan penggeledahan.
Dari dalam Lapas Merah Mata petugas mengamankan, Rizki (28) warga asal Aceh yang juga ikut mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas Merah Mata.
Tidak berhenti disini, anggota mengorek keterangan Rizki, lalu melakukan pengembangan dengan memesan narkoba kepada tersangka NU (28) yang tak lain adalah anak dari tersangka Herman.
Saat tersangka tiba di lokasi yang ditentukan, disepakati untuk bertemu di kawasan Kambang Iwak Palembang, petugas langsung menyergap tersangka NU dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, anggota menemukan shabu seberat 3,7 ons terdiri dari empat bungkus dari dalam jok motor tersangka.
Dari pengakuan NU, diakui bahwa barang haram itu adalah milik kakaknya bernama Idham (28). Lalu polisi kembali bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka Idham.
Lagi-lagi, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 300 butir ekstasi, 7 butir ekstasi warna putih, 7,16 gram shabu, 2 bungkus ekstasi dengan berat 55,31 gram dan 77,68 gram.
Dari pengakuan tersangka Idham, semua barang haram tersebut didapatnya dari sang ayah atau tersangka Herman, penghuni Lapas Merah Mata. Lalu petugas kembali merapat ke Lapas Merah Mata untuk menciduk tersangka Herman.
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara membenarkan jika semua narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Merah Mata bernama Herman dengan melibatkan dua anak kandungnya dan seorang oknum pegawai Lapas.
“Ini sangat miris sekali, seorang ayah melibatkan anak-anaknya mengendalikan narkoba. Namun kami akan sikat betul dan tidak ada ampun bagi yang melakukan,” tegasnya, Senin (6/8/2018).
Lalu, kata Kapolda, barang bukti tersebut dibawa ke labfor guna kepentingan pemeriksaan, serta melakukan tes urine terhadap seluruh tersangka. “Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang belum tertangkap dan diduga terlibat dengan jaringan ini,” terangnya. (tra)











