Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkotika milik dari 13 tersangka hasil dari pengungkapan pada bulan Mei 2023 hingga saat ini, Senin (25/7/2023).
Total ada 1030 gram shabu-shabu dan 839 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan petugas jajaran Subdit Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Data dihimpun pengungkapan kepemilikan barang haram ini yang kini barang buktinya dimusnahkan berdasarkan dari delapan laporan polisi.
“Dari delapan LP ada tiga belas tersangka, terdiri dari tujuh orang tersangka asal Palembang dengan empat LP. Kemudian tiga orang tersangka dari warga Muba dengan dua LP, dan sisanya tiga orang tersangka warga Banyuasin dengan dua LP,” kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Harissandi, SIK, MH.
Dikatakannya, sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan uji lab di hadapan dari para pemilik barang bukti tersebut yakni ke 13 tersangka.
“Dengan mencampurkan bahan kimia ke barang bukti shabu-shabu dan ekstasi tersebut untuk mengetahui kandungan amphetamine-nya,” jelasnya.
Menurut mantan Kapolres Lubuklinggau ini, dari pengungkapan selama Mei, Polda Sumsel berhasil menyelamatkan anak bangsa dari jeratan narkoba sebanyak 7.056 jiwa.
Dari ke-13 tersangka yang diamankan, ada satu pelaku yang memiliki barang bukti paling mencolok yakni Erman Sawiran alias Man dengan barang bukti berupa 478 gram shabu-shabu yang ditangkap pada 25 Mei 2023 di Kota Palembang.
“Tersangka ini kurir, kita tangkap saat mengendarai sepeda motor hendak mengantar shabu-shabu itu menuju air hitam,” ujarnya.
Namun Harissandi menjawab terkait dengan dari mana asal shabu-shabu didapati tersangka Erman maupun siapa yang akan menerima barang haram tersebut, dijelaskan masih dalam penyelidikan polisi.
“Mereka melakukan transaksi terputus, di mana kurir narkoba ini tidak tahu dengan siapa mengambil shabu-shabu tersebut begitu juga dengan siapa yang menerima kurir juga tidak tahu,” jelas Harisandi.
Akibat kepemilikan barang haram tersebut, ke 13 tersangka dijerat dengan melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka Erman mengaku baru pertama kali nekat menjadi kurir, dengan tujuan pengantaran menuju Air Itam.
“Saya ambil di Bukit Besar mau diantar ke Air Itam,” ungkap Erman.
Ia mengaku, mendapati tawaran menjadi kurir itu dari salah satu kenalan, Erman mau menjadi itu sebab tergiur dengan upah yang dijanjikan.
“Saya kalau berhasil antar shabu-shabu itu saya dapat bayaran sebesar Rp5 juta,” tandasnya. (**)











