Laporan: Adnan Abidin dan Diaz Erlangga
Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan jika kasus tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang meninggal dunia, Hermanto (47) diambil alih oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
“Semua nanti akan dijelaskan, akan diterangkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Senin (16/2/2022).
Kapolres menjelaskan, Kabid Humas nantinya akan memberikan informasi yang sedetail-detailnya, baik mengenai langkah yang sudah dilakukan, juga perkembangan terbaru dari kasus tersebut.
“Kalau tidak hari ini (Senin), besok (Selasa) akan dijelaskan sedetail-detailnya oleh Kabid Humas. Jadi sekarang satu pintu,” tegas AKBP Harissandi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menegaskan lima anggota Polres Lubuklinggau saat ini dinonaktifkan dari tugasnya, dan hingga kini menjalankan proses pemeriksaan pada Ditpropam Polda Sumsel.

“Kapolda sangat menyayangkan kejadian di Polres Lubuklinggau, beliau berkomitmen akan menindak para anggota yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkapnya, Senin (21/2).
Sementara itu disampaikan terkait hasil visum di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau, jenazah Hermanto (47) tersangka pencurian dan pengrusakan, menyatakan hasil visum tidak dapat dibuktikan penyebab kematian tersangka.
“Dari RSUD Siti Aisyah, hasil visum menyatakan tidak dapat dipastikan penyebab kematian, karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam otopsi,” pungkas Kombes Pol Supriyadi.
Lebih lanjut dikatakan Supriadi, terkait status almarhum Hermanto sesaat sebelum dinyatakan meninggal dunia, status tersangkanya telah masuk tahap penyidikan.
“Tersangka ini bukan sendiri, tapi ada empat pelaku jadi kasusnya ditangani Polres Lubuklinggau, terkait kasus pencurian tabung gas,” ungkapnya
Kombes Pol Supriadi juga menyampaikan dari pihak keluarga Hermanto berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti.
“Saat ini ‘kan memang sudah diproses oleh Ditpropam Polda Sumsel, kalau memang terbukti risiko terberatnya dicopot dari jabatan,” ungkapnya.
Terkait tidak dilakukannya autopsi sebelum dikebumikan, Kombes Pol Supriadi menyebutkan memang tidak ada surat persetujuan dari pihak keluarga sebelumnya.
“Perkembangannya kita lihat di Polres Lubuklinggau, karena aturannya adalah harus ada surat permohonan dari pihak keluarga,” pungkasnya. (**)