Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Sindir III Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan Tujuh dari sembilan pelaku pengrusakan Gereja Khatolik Santo Zakaria di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain mengatakan, usai melakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan empat pelaku di wilayah Ogan Ilir, sedangkan tiga pelaku lainnya ditangkap di Provinsi Bangka Belitung.
“Semua pelaku merupakan warga Rantau Alai dua diantaranya oknum Kades dan Kepala Sekolah SMA di Kecamatan Rantau Alai. Di mana, saat melakukan pengrusakan mereka memiliki peran masing-masing yang dikoordinator salah satu pelaku berinisial AS dan berdasarkan pengakuan salah satu pelaku mereka dibayar untuk melakukan pengrusakan. Ketujuh pelaku akan dijerat dengan pasal 170, yang ancaman hukuman dua belas tahun penjara serta, percobaan pembakaran disertai pencurian,” ujarnya Senin (19/3/2018).
Berikut tujuh pelaku pengrusakan Gereja Khatolik Santo Zakaria yang sudah ditangkap petugas: Panhar, Haryono, Anom, Aswin, Affifuddin, Wahri Ris dan Wahri Yatun. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa hammer, pakaian yang digunakan saat merusak gereja dan tiga unit sepeda motor, serta mesin pompa air yang dicuri dari gereja. (tra)











