Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 3.801 Kepiting ke Malaysia

Rabu, 18 Juli 2018
Polda Kalbar menggagalkan penyelundupan ribuan kepiting bakau ke Malaysia

Jakarta, Sumselupdate.com – Polda Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor kepiting bakau ke Malaysia. Kepiting tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan ikan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman kepiting bakau ke Malaysia lewat perbatasan. Tim Tindak 2 Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar lalu membuntuti mobil pikap bernopol KB-8716-AS yang membawa boks styrofoam dari Pontianak menuju Bengkayang.

Petugas lalu menghentikan mobil tersebut di Jalan Raya Sanggau Ledo Bani Amas, Bengkayang, Kalbar, pada Selasa (3/7). Setelah digeledah, mobil berikut muatannya dibawa ke kantor Ditpolair Polda Kalbar di Jalan Khatulistiwa, Pontianak.

“Bak kendaraan diketahui bermuatan kepiting bakau sebanyak 44 boks dan lima karung berisi kerang yang tak dilengkapi sertifikat kesehatan ikan,” kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono lewat keterangan tertulisnya, Selasa (17/7/2018) seperti dilansir dari detikcom.

Kemudian, pada Rabu (7/7) muatan tersebut dibongkar dan dihitung. Hasilnya, kepiting yang termuat dalam kemasan boks styrofoam sebanyak 3.763 ekor dalam keadaan hidup dan 38 ekor dalam kondisi mati.

Seluruh kepiting dalam kondisi bertelur dengan berat rata-rata 300 gram per ekor. Kepiting yang bukan hasil budi daya itu akan diselundupkan ke Kuching, Malaysia.

“Kepiting bakau tersebut dibeli dari hasil tangkapan di Kaltim, Kalsel, dan Kalteng. Kemudian disortir untuk dipilih kepiting yang bertelur dan selanjutnya diekspor ke Kuching, Malaysia, melalui pos perbatasan Jagoi Babang, Bengkayang,” ujar Didi.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa delapan saksi, yang merupakan sopir, kernet, serta pekerja sortir dan packing kepiting.

Sementara itu, pemilik kepiting bernama Robi alias Abi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Ditpolair Polda Kalbar. Pelaku disangkakan Pasal 88 juncto Pasal 16 subsider Pasal 90 juncto Pasal 21 UU No 31/2004 tentang Perikanan. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait