Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Sumsel menangkap Asnawi (37), pengedar narkoba jenis shabu di Desa Upang Induk, Dusun II, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin pada Selasa (30/7).
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti shabu 10,74 gram, 31,5 butir pil ekstasi dan uang Rp119 juta yang diduga uang hasil penjualan narkoba serta senjata api jenis air Soft Gun di rumah tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Wadir Polairud AKBP Bekti Darmanto dan Kasubdit Gakkum AKBP Munaspin mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Upang Induk ada peredaran narkoba.
Dari informasi itulah anggota Subdit Gakkum melakukan penyelidikan dengan mendatangi Desa Upang Induk.
“Dari hasil penyelidikan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti shabu 10,74 gram, 31,5 butir pil ekstasi dan uang Rp119 juta yang diduga uang hasil penjualan narkoba,” ujarnya, Kamis (1/8/2019).
DitambahkanSupriadi, penangkapan yang dilakukan Direktorat Polairud patut dibanggakan dan diberi apresiasi jangan dilihat dari barang bukti yang diamankan tapi ini bagian dari Polairud memberantas peredaran narkoba khususnya diwilayah perairan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dukungan dari masyarakat, karena tanpa dukungan dari masyarakat kerja kepolisian tidak akan berhasil,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Supriadi dari barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka diduga kuat tersangka sebagai pengedar.
“Dari pengakuan tersangka sudah kurang lebih 3,5 tahun mengedarkan barang haram tersebut dengan sasaran konsumen nya warga disekitar perairan termasuk anak buah kapal,” jelasnya.
Sementara itu, pengakuan tersangka shabu yang ia edarkan didapat dari seorang bandar dengan pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual.
“Sudah sekitar 3,5 tahun saya mengedarkan shabu di desa saya karena tidak ada kerjaan lain,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (tra)











