PN Palembang Vonis Mati Terdakwa Kasus 19 Kg Sabu

Rabu, 12 Februari 2020
Michael Kosasi terdakwa kurir 19.923,14 gram sabu saat menjalani persidangan di PN Kelas 1A Palembang

Palembang, Sumselupdate.com — Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH menjatuhkan vonis mati terhadap Michael Kosasi terdakwa kurir 19.923,14 gram sabu sabu. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (12/2).

“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan perbuatan terdakwa Michael Kosasi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,”tegas majelis .

Atas putusan ini, penasehat hukum terdakwa Desmon Simanjuntak SH dan rekan langsung menyatakan banding dan tidak sependapat dengan putusan majelis terhadap putusan tersebut yang dirasa terlalu berat.”Klienya saya hanya sekadar kurir dan bukan pemilik barang (sabu), dan kami meminta BNN untuk menangkap bandar sabu tersebut. Kita jelas akan melakukan upaya hukum yakni banding,”ujarnya.

Dengan bandingnya terdakwa melalui penasehat hukumnya, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo juga menyatakan sikap yang sama.”Kami selaku JPU juga akan menyatakan banding,”ujar JPU.

Advertisements

Dalan persidangan ketika majelis hakim membacakan amar putusan sekitar 30 menit, terdakwa terlihat meneteskan air matanya dan entah apa yang dipikirkanya.Usai hakim membacakan putusan petugas pengawalan dari Kejari Palembang dan petugas yang berjaga langsung cepat membawa terdakwa ke sel tahanan. Keluarganya terdakwa yang diduga ibunya langsung menjerit histeris dan hampir pingsan mendengar anaknya divonis mati. Kemudian, langsung dibopong keluarganya yang lain untuk berjalan.

Perbuatan terdakwa bermula,pada hari 26 Agustus 2019 bertempat di Jl. Soekarno Hatta Karya Baru Kec. Alang-alang Lebar Kota Palembang tepatnyaParkiran depan KFC Simpang Empat Fly Over Simpang Bandara.

Terdakwa Michael bersama Resi (DPO) berangkat kerumah Aan (DPO) untuk mengambil mobil tersebut. Seelah mengambil mobil Mobil Merk Toyota Agya Warna Kuning Dengan Nomor Polisi BG 1734 ZYdirumah sdr. AAN (DPO) mereka pun berangkat ketempat yang dituju yaitu Parkiran depan KFC Simpang Empat Fly Over Simpang Bandara tepatnya di Jl. Soekarno Hatta Palembang.

AAN via telepon yang mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil kembali mobil yang mereka parkir.

Setelah itu terdakwa Michael berangkat lagi bersama Resi (DPO) untuk mengambil mobil, sesampainya disana terdakwa masuk ke tempat KFC untuk memesan makanan, Resi tidak ingin lama lalu memerintahkan terdakwa Michael untuk membungkus saja makanan yang dipesan oleh terdakwa Michael tadi.

Pada Resi dan terdakwa telah masuk kedalam mobil di Parkiran depan KFC Simpang Empat Fly Over Simpang Bandara dan mengemudikan mobil menuju kearah pintu keluar parkiran, datanglah sekelompok orang yang berpakaian sipil yang mengaku anggota dari BNNP Sumsel dengan mengendarai mobil merk Inova warna putih mengejar mobil yang terdakwa naiki dan menghentikan laju mobil tersebut kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Michael akan tetapi pada saat penangkapan Resi berhasil melarikan diri, lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapati sabu seberat hampir 20 kilogram.(tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.