Sekayu, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-12 Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) R-APBDP Kabupaten Muba tahun anggaran 2024 oleh Pj Bupati Muba di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (12/8/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dihadiri PJ. Bupati Muba diwakili Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi, MSi, anggota DPRD, Polres Muba, Dandim 0401/Muba, Pengadilan Negeri Sekayu, Pengadilan Agama Sekayu, Sekretaris DPRD Marko Susanto, SSTP, MSi, Asisten Setda Muba, Staf Ahli Bupati, KPUD Muba, Perangkat Daerah Muba, dan pihak terkait lainnya yang hadir secara virtual.
Rapat Paripurna ini merupakan tahapan awal untuk memulai Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) R-APBDP Kabupaten Muba tahun anggaran 2024.
Dalam penyampaiannya, Pj Bupati Muba diwakili Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi, MSi menjelaskan pengantar ini pada dasarnya memuat penjelasan secara garis besar program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan yang disertai dengan proyeksi perencanaan pendapatan daerah, Alokasi Belanja Daerah, Sumber dan Penggunaan Pembiayaan disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
Paripurna ini diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Muba tahun 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muba tahun 2025-2029 oleh Pj Bupati Muba diwakili Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi, MSi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muba.
Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Muba tahun 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muba tahun 2025-2029 ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.
Selanjutnya, rancangan KUPA-PPASP tersebut akan dibahas oleh Banggar DPRD bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dibahas oleh komisi-komisi bersama mitra kerja, yang selanjutnya akan disepakati bersama oleh pemerintah daerah bersama DPRD dan dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan bersama.
Kepada Perangkat Daerah diharapkan agar Proaktif selama Pembahasan KUPA-PPASP dan Pembahasan dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang berlaku baik dari aspek mekanisme maupun substansi pembahasan. (adv/Edy Setiawan)