Pintu Cuma Dikaitkan Pakai Tali, Rumah Wanita Ini Disatroni Maling

Writer: - Sabtu, 23 November 2024
Charoil Nisa menunjukkan LP usai melaporkan kasus pencurian rumahnnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Sabtu (23/11/2024) siang.

Palembang, Sumselupdate.com – Pelaku tindak kejahatan tidak memandang sekecil apapun kesempatan untuk melancarkan aksinya.

Seperti yang dialami Charoil Nisa (19), warga jalan Gubernur H Bastari, Lorong Bersama 2, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Read More

Ditinggal keluar sebentar karena ada keperluan penting, rumah yang ditinggalin Charoil Nisa, disatroni maling.

Hal itu terungkap saat dirinya membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Sabtu (23/11/2024) siang.

“Rumah cuma sebentar kami tinggalkan, tapi barang-barang berharga sudah hilang dicuri,” cetus Charoil Nisa.

Menurut keterangan warga asli Kota Jambi ini, peristiwa pencurian di rumahnya terjadi pada Jumat (22/11/2024) pagi, di mana dirinya baru mengetahui peristiwa tersebut dari bibinya, sekitar pukul 10.00 WIB, yang mengabari bahwa rumahnya sudah dimasukin pencuri.

“Kami ditelpon oleh bibi, katanya pintu rumah sudah terbuka, dan TV, tabung gas 3 Kg, tas selempang serta baju dan celana sudah hilang,” bebernya.

Mendapat kabar dari bibinya itu, lanjut Charoil Nisa, dirinya bersama keluarganya pun langsung pulang ke rumah untuk melihat kebenaran kabar bibinya tersebut.

“Sampai di rumah, kami lihat memang barang-barang itu sudah hilang. Pintu depan kami itu tidak terkunci, cuma dikaitkan saja pakai tali. Kejadiannya mungkin saat kami pergi, karena sebelum kami pergi, tidak ada yang hilang,” ungkapnya.

Akibat rumahnya disatroni pencuri, Charoil Nisa, kehilangan satu unit TV LED Sharp, satu buah tabung gas 3 kg, satu buah tas selempang serta baju dan celana.

“Totalnya itu sekitar Rp 5 juta kerugian kami. Saya berharap, pelakunya ditangkap,” tutupnya.

Laporan polisi yang dibuat oleh pelapor atas nama Charoil Nisa, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh pelapor.

“Benar sekali, setelah laporannya kami terima, selanjutnya laporan itu kami serahkan ke unit Reskrim, untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi dan menangkap pelakunya,” pungkasnya singkat.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts