Pimpinan KPK: Hentikan Pansus Angket, Tunggu Putusan MK soal UU MD3

Kamis, 3 Agustus 2017
Ilustrasi UU MD3

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan Pansus Angket harus dihentikan terlebih dahulu karena Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan uji materi Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang mengatur hak angket DPR. Pansus Angket diminta menunggu putusan uji materi tersebut.

“Saya pikir Panitia Angket akan lebih bagus menghentikan kegiatannya, sampai dengan putusan di MK mendapatkan kekuatan,” kata Laode di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (2/8/2017) seperti dikutip dari detikcom.

Read More

Laode juga menilai Pasal 79 ayat 3 tentang UU MD3 yang mengatur soal hak angket DPR tak menjelaskan posisi KPK. Oleh sebab itu, KPK meminta perlunya ada putusan uji materi tersebut.

“Salah satu yang diminta MK adalah untuk melakukan putusan sela, sebelum menjadi pemohon kami ini belum jelas apakah KPK menjadi subjek dan objek angket,” ucap Laode.

Bila ada undangan dari Pansus Angket, KPK tidak akan memenuhi panggilan Pansus Angket. Sebab, KPK sedang menunggu putusan dari MK.

“Kami sedang menggugat judicial review di MK kami tunggu. Kalau judicial review kami harus hadir ya hadir, kalau tidak ya tidak,” ujar Laode.

Dalam kasus ini, pemohon yang terdiri dari Dr Yadyn, Novariza, dan Lakso Anindito mengajukan uji materi Pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket DPR. Selaku pegawai KPK, mereka merasa khawatir fungsi dan tugas pemberantasan korupsi dikebiri oleh hak angket DPR.

Pasal 79 ayat 3 berbunyi sebagai berikut:
Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan / atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts