Palembang, Sumselupdate.com -Empat pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjadi terdakwa
kasus suap LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Muba 2015, yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri.
Kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Rabu (30/3).
Dalam sidang kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KPK RI masih menghadirkan para saksi untuk diperiksa dalam persidangan yang diketuai Parlas Nababan. (
pto)
Bantu Kami untuk Berkembang
Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!