Pilkada 2020, KPU: Suhu di Atas 38 Derajat Celcius Dilarang Masuk TPS

Sabtu, 6 Juni 2020
Ilustrasi pemilih Pilkada

Jakarta, Sumselupdate.com – KPU menjelaskan, pemilih pada Pilkada 2020 yang bersuhu di atas 38o Celcius dilarang masuk tempat pemungutan suara (TPS). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Dalam hal terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 tidak diperbolehkan masuk ke area TPS dan diarahkan untuk memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh Pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir C Pemberitahuan KWK,” ujar Komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam paparannya yang disiarkan secara daring, Sabtu (6/6/2020).

Read More

Raka mengatakan setiap TPS diminta agar memiliki jumlah pemilih maksimal 500 orang. Menurutnya, jumlah pemilih di TPS tidak boleh lebih dari 12 orang dalam waktu yang bersamaan.

“Masih tentang pemungutan dan pemilihan suara dalam kondisi non-bencana alam. Jumlah pemilih di dalam pemilihan dalam kondisi bencana non alam paling banyak 500 orang. Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Raka.

Selain itu, Raka juga menyoroti proses proses pemberian suara yang akan dilakukan oleh peserta. Dia mengimbau agar alat coblos dapat dibersihkan secara berkala dan para pemilih dapat menggunakan sarung tangan sekali pakai.

“Kemudian pemberian suara menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku. Dalam menggunakan alat coblos pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai. Sebelum digunakan oleh pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS,” tuturnya. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts