Palembang, Sumselupdate.com – Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung mengadakan kegiatan Pengisian SPT Tahunan seluruh pegawainya serta pegawai KPP Pratama Palembang Ilir Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberi contoh kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu dengan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2017.
Kepala Bagian Umum, Richard Burton, Jumat (27/2/2017) mengatakan, cara pelaporan SPT Tahunan sudah makin berkembang sehingga Wajib Pajak memiliki banyak pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing.
“E-Form merupakan salah satu aplikasi terbaru yang dikeluarkan DJP untuk membantu Wajib Pajak,” urainya.
Direktorat Jenderal Pajak terus berusaha mempermudah masyarakat Wajib Pajak, aplikasi terbaru yang diluncurkan bernama e-form yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan mereka.
Melalui e-Form, Wajib Pajak dapat mengisi SPT secara offline dan setelah selesai dapat menyampaikan SPT tersebut secara elektronik melalui sistem DJP Online. Aplikasi e-Form dapat diunduh bagi sistem operasi Windows dan Mac OS.
Sementara itu kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel, Lamban Subeqi Purnomo menghimbau masyarakat Wajib Pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maksimal 31 Maret dan untuk Badan Usaha 30 April untuk setiap tahunnya. (adi)











