Baturaja, Sumselupdate.com – Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Dewantara Jaya mengingatkan agar peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 harus memahami mengenai PKPU kampanye.
Hal ini ia tegaskan dalam rapat koordinasi terkait pemasangan pengawasan Alat Peraga Kamapanye (APK) di Sekretriat Bawaslu OKU, Kamis (18/10/2018) yang dihadiri Panwascam Kecamatan se-OKU, perwakilan parpol, peserta pemilu dan KPU.
Ia menjelaskan, agar peserta pemilu memahami dan mematuhi aturan kampanye. Diharapkan agar pemasangan APK sesuai dengan titik-titik yang ditetapkan. “Ada beberapa tempat yang dilarang memasang APK. Pertama tempat ibadah, rumah sakit, gedung atau fasilitas milik pemerintah dan lembaga pendidikan,” kata Dewantara.
Menurutnya pemasangan APK boleh dipasamg ditempat milik perseorangan dengam catatan sebagai syarat mendapat izin tertulis dari pemilik lokasi pemasangan. “Sanksinya jika melanggar, maka APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan berlaku maka APK yang dipasang akan dilepas,” ungkapnya.
Disamping itu, Ketua KPU Kab OKU, Naning Wijaya menjelaskan, PKPU tahun 2018, tentang Kampanye didukung dengan putusan KPU RI, tentang petunjuk teknia fasilitasi metode Kampanye dalam Pemilu 2019. Dalam petunjuk teknis ini kata, Naning terkait APK dicetak oleh KPU dipasang oleh peserta pemilu. “APK dicetak oleh KPU dipasang oleh Parpol dan tim kampanye,” jelasnya.
Naning menambahkan, saat ini APK kampanye memang belum dipasang. Saat ini pihak KPU OKU kata Naning mereka sudang mengirim proses lelang. “Kita juga masih menunggu desain APK dari peserta pemilu. Sampai saat ini baru ada dua parpol peserta pemilu yang sudah menyerahkan desain APK. Selebihnya belum. Desain tersebut kita tunggu sampai senin mendatang,” ucapnya. (wid)











