Jakarta, sumselupdate. com- Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945) harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Diskusi publik yang diselenggarakan Fraksi Partai NasDem MPR RI ini bertujuan mendengarkan masukan dari para ahli dan pengalaman dari pelaku perubahan UUD NRI Tahun 1945,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat menjadi pembicara kunci pada acara Diskusi Publik bertema Evaluasi Implementasi Hasil Amandemen UUD NRI Tahun 1945, yang digelar Fraksi Partai NasDem MPR RI di Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/9).
Menurut Lestari, berbagai masukan dari para pakar dan masyarakat terkait perubahan UUD NRI Tahun 1945 dinilai penting.
Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sampai hari ini kecurigaan masyarakat terhadap rencana perubahan UUD NRI Tahun 1945 cukup tinggi.
Dengan berbagai masukan untuk mengevaluasi implementasi perubahan UUD NRI Tahun 1945 itu, Rerie berharap, perubahan konstitusi di masa datang dapat menjawab tantangan dan kebutuhan bernegara di masa datang.
“Fraksi Partai NasDem MPR RI berpandangan amandemen konstitusi bukanlah hal
tabu dan dilarang. Gagasan amandemen konstitusi dapat saja dilaksanakan sepanjang terdapat
kebutuhan dan memenuhi sejumlah persyaratan,” tegas Rerie.
Persyaratan itu antara lain, perubahan konstitusi tidak dilakukan terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harus dikaji menyeluruh agar tidak tambal sulam.
Dia berharap masukan dan pemikiran dari para pakar, serta pemangku kepentingan terkait perubahan UUD NRI Tahun 1945 dapat menjadi pengetahuan dan pemahaman bersama bagi setiap warga negara.
Rerie mendorong agar gagasan perubahan konstitusi harus bertujuan untuk memberikan peningkatan pemahaman nilai-nilai kebangsaan bagi setiap warga negara.(duk)