Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – DP (30), seorang petani yang tinggal di di Blok HI, Dusun III, Desa Karya Mukti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), harus meringkuk di sel tahanan dalam jangka waktu cukup lama.
Tersangka DP dicokok petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin Kanit PPA Ipda Yuardi Rahmad, SH di kediamannya pada Senin (14/12/2020) lantaran melakukan perkosaan terhadap anak baru gede (ABG) hingga teler.
Korban kebejatan tersangka berinisial IS (16) seorang siswi SMA yang tinggal Desa III Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP.Mardinursal dalam keterangan pers, Selasa (15/12/2020), mengatakan, penangkapan tersangka DP berkat laporan orang tua korban berinisal ER (51).
Dalam laporannya, peristiwa permekosaan yang menimpa korban terjadi pada Selasa, 14 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Awal bencana yang menimpa korban, saat IS dikenalkan oleh rekannya Imam kepada pelaku.
Perkenalan tersebut ternyata berlanjut. Tersangka yang memperoleh nomor telepon genggam ABG malang itu, berusaha mendekati korban.
Satu waktu tersangka menghubungi korban untuk diajak makan di salah satu kafe yang terletak di Unit 12 Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU.
Nah, sesampainya di kafe tersebut pelaku mulai melancarkan aksinya. Tersangka memberikan air yang ternyata minuman memabukan.
Setelah korban setengah teler, pelaku merayu korban ke kamar yang berada di kafe tersebut. Sampai di kamar, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu setannya ke tubuh korban.
Sampai di rumah, korban yang tertekan dan trauma akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan aib yang dialaminya ke orangtuanya.
Bak disambar petir di siang bolong, ER berang dan langsung melaporkan perbuatan pelaku ke petugas kepolisian.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU melakukan penyelidikan dan didapat informasi jika pelaku tengah berada di kediamannya.
Tak membuang waktu, Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU dipimpin Kanit PPA Ipda Yuardi Rahmad, SH melakukan penangkapan.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti satu helai baju kaos lengan panjang warna hitam milik korban, satu helai celana jeans warna hitam.
Barang bukti lain satu helai BH warna kream, satu helai celana dalam korban warna pink, dan satu helai jilbab warna hitam. (**)











