Perkosa Penumpang di Dalam Kamar Kosan, Sopir Travel di OKU Timur Diciduk Aparat

Minggu, 27 Desember 2020
Pelaku saat diamankan

Laporan Rahmat Agusman

Martapura, Sumselupdate.com – Tergiur dengan kemolekan tubuh korban, PA (30), warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, nekat memperkosa penumpangnya.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka yang berprofesi sebagai sopir travel jurusan Palembang-Martapura ini harus mendekam di balik jeruji.

Tersangka PA diringkus tim Reskrim Polres OKU Timur di kediamannya, Sabtu (26/12), sekitar pukul 18.30 WIB, setelah petugas menerima laporan korban yang tertuang dalam LP-B/88/XII/2020/SUMSEL/OKUT tanggal 26 Desember 2020.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SIK, SH didampingi Plh Kasubbag Humas Polres OKU Timur Iptu Yuli, Minggu (27/12/2020), mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengatakan, kasus perkosaan yang terjadi pada Jumat (25/12) sekitar pukul 23.45 WIB, bermula korban yang enggan disebutkan namanya ini ingin pulang ke Martapura.

Korban naik mobil yang disopiri pelaku jenis Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BG 1788 OH dari Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat tiba di Martapura sekitar pukul 23.15 WIB, pelaku beralasan kepada korban saat itu jika hendak mengantarkan paket dulu.

Namun korban yang tinggal seorang diri di dalam mobil sempat heran karena diajak keliling di sekitar perkantoran Pemkab OKU Timur oleh pelaku.

Tak lama kemudian, tersangka menghentikan mobil travel di areal Pemkab OKU Timur yang situasinya sepi dan gelap.

Mobil Daihatsu Sigra yang disopiri tersangka diamankan petugas sebagai barang bukti.

Pelaku kemudian membuka pintu belakang bagian samping di mana korban duduk. Sontak korban terkejut saat pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher korban.

“Pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban sembari mengambil telepon genggam korban, dan pelaku juga sempat mengungkapkan isi hatinya jika pelaku menyukai korban dan ingin menjadi pacar korban,” ungkap AKP I Putu Suryawan.

Karena takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban mengikuti perintah tersangka yang menginginkan korban duduk di sebelahnya.

Dalam perjalanan ke kosan korban, pelaku membuka celana dan meminta korban memegang (maaf) kemaluannya. Karena takut, korban menuruti perintah pelaku.

Tidak sampai di situ, setelah sampai di kosan korban, pelaku langsung membuka pakaiannya sampai bugil dan menyuruh korban untuk kembali melakukan oral seks.

“Sampai di kosan korban, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan oral seks dan setelah itu pelaku menyuruh korban membuka baju hingga bugil, lalu pelaku  menyetubuhi korban,” ujarnya lagi.

Setelah selesai memenuhi hasrat bejatnya itu, pelaku PA langsung memakai bajunya dan meninggalkan korban.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada alat vitalnya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Senjata tajam jenis pisau dan baju pelaku diamankan sebagai barang bukti.

Tak sampai satu hari, setelah menerima laporan telah terjadi tindak kriminal pemerkosaan, anggota tim Opsnal pimpinan Kasat Reskrim Polres OKUT AKP I Putu Suryawan, SIK, SH melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Setelah mendapatkan cukup bukti selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku PA di kediamannya di Desa Tanjung Aman.

Dari interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu unit mobil travel Sigra dengan nomor polisi BG 1788 OH. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.