Palembang, Sumselupdate.com – Dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia (Hakordia) tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sumsel, melaksanakan kegiatan penerangan hukum.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi SH MH, mengatakan beberapa upaya dalam rangka mencegah celah korupsi.
“Di antaranya menindak tegas para pelaku mafia tanah, mencabut ijin terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terbukti terlibat Mafia Tanah,” tegas Aspidsus, Sabtu (6/12/2024).
Ia juga menyampaikan, meningkatkan integritas dan profesionalisme aparat, meningkatkan kerjasama/koordinasi antar aparat dalam menangani dan memberantas mafia tanah, mengingat kejahatan yang dilakukan oleh mafia tanah dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.
“Melakukan sertifikasi tanah, yang menjadi bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah, meningkatkan peran serta/aktif masyarakat dalam menjaga dan melindungi tanahnya,” katanya.
Baca juga : Kejati Sumsel Serahkan Dua Aset Senilai Rp27,8 Miliar ke Pemprov
Ia menjelaskan, untuk korupsi di bidang pertanahan tidak mungkin dilakukan sendirian.
“Dapat dipastikan melibatkan swasta/masyarakat dan birokrasi pemerintahan dan/atau aparat penegak hukum,” tutupnya. (**)
Baca juga : Kejati Sumsel Periksa Y Pihak Ketiga Kerjasama Dengan Bapenda Palembang