Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatam bersama dengan tim gabungan akan terus meningkatkan intensitas razia terhadap tempat usaha yang terindikasi tidak sesuai aturan. Termasuk melakukan pemeriksaan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dan jenis minuman beralkohol yang dijual.
“Jika terbukti adanya pelanggaran maka Pemprov bersama jajaran terkait akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” tegas Gubernur Sumsel, Herman Deru, Jumat (1/2/2019).
Ditegaskan Deru, Pemprov Sumsel juga berupaya meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan minuman beralkohol bagi masyarakat termasuk anak di bawah umur.
Menurut dia, melalui upaya pengawasan dan penertiban produksi minuman beralkohol yang beredar di tengah masyarakat.
“Minuman beralkohol dengan kadar tertentu merupakan barang dalam pengawasan. Untuk itu minuman beralkohol hannya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin dengan tetap memenuhi standar mutu produksi dan standar keamanan,” tambah dia.
Melalui pemberlakukan Perda tentang pengawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol ini nantinya, dirinya berharap akan membuahkan dampak yang besar dan efektif dalam menekan, membatasi dan meminimalisir peredaran minuman beralkohol secara bebas di masyarakat.
“Ya, sanksi tegas bagi pelanggar peraturan. Kita juga akan mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengawasan,” tutup Deru. (pra)











