Belitung, Sumselupdate.com – Dalam rangka percepatan pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih, Plt Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto melakukan audiensi dengan Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat di Kantor Bupati setempat, Jumat, (16/5/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadivyankum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Belitung, Syamsuddin, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, dan Pemdes, Febriansyah, dan Notaris Pembuat Akta Koperasi Lazuardi Ardiman.
Plt Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto mengatakan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (AHU) Kemenkum RI telah mendukung dari aspek regulasi/legalitas untuk percepatan pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih.
Selain itu juga telah dilakukan percepatan layanan pengesahan badan hukum koperasi, sehingga program koperasi desa/kelurahan merah putih dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Harun Sulianto menambahkan sesuai dengan arahan Menteri Hukum Dr Supratman Andi Agtas, SH, MH, untuk mempercepat pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia Bangka Belitung.
Di tempat yang sama, Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, menegaskan Pemkab Belitung melalui Dinas Pemdes dan Dinas Koperasi telah bergerak proaktif mendatangi desa-desa untuk menyelenggarakan musyawarah desa secara cepat.
Djoni Alamsyah Hidayat juga menegaskan pentingnya sinergi berkelanjutan dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses percepatan ini.
“Terdapat 42 desa di wilayah Kabupaten Belitung dan dalam waktu dekat akan segera melakukan sosialisasi untuk selanjutnya akan dilaksanakan musyawarah desa/kelurahan khusus,” pungkas Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat.
Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo mengatakan hingga saat ini dari 393 desa/kelurahan di Provinsi Bangka Belitung, telah dilaksanakan sosialisasi di 101 desa.
”Sebanyak 82 desa/kelurahan yang sudah melaksanakan musyawarah desa khusus pendirian koperasi desa /kelurahan merah putih (data per 17 Mei 2025), selanjutnya akan didaftarkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui Notaris,“ kata Kaswo.











