Muarabeliti, Sumselupdate.com – Muhammad Kurniawan (43) warga Dusun Tanjung Arum Cempaka Desa Trimodani, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, terhitung, Senin (8/8) harus menghabiskan hari-harinya dibalik terali besi.
Tersangka harus merasakan dinginnya hotel prodeo setelah ditangkap aparat sat reskrim Polres Mura, karena merampok emas tetangganya sendiri yakni Suyati (57) warga Dusun III, Desa Air Beliti, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura sesuai dengan laporan polisi LP/B 45/VIII/2016 /Sumsel/ sek mkl. tgl 7 Agustus 2016.
Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi, mengatakan perampokan itu terjadi Kamis (4/8) lalu.
Saat itu tersangka melakukan perampokan terhadap korban dengan mengancam korban memakai senjata api rakitan.
Korban menjadi takut, kemudian tersangka berhasil merampas barang berupa satu untai kalung emas seberat 24 karat berat 15 gram seharga Rp. 7.500.000,- satu untai gelang emas berat 20 gram seharga Rp 10 juta, uang tunai Rp 3 Juta. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 20,5 Juta. (Ain)











