Perampok Kejam yang Bunuh Korbannya di Empat Lawang Dicokok Polisi

Selasa, 11 Oktober 2022
Pelaku perampokan yang diamankan polisi.

Laporan: Mutakim Alparizi

Tebing Tinggi, sumselupdate.com – Tim Elang Polres Empat Lawang berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku yang sempat buron selama dua tahun ini berinisial MM (32) warga Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Diketahui bahwa, perbuatan tersangka ini terjadi pada 13 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Kejadian bermula saat korban sedang mangkal di Pangkalan Ojek Pasar Tebing Tinggi, kemudian datang kedua pelaku MM (32) dan MZ (40), menghampiri korban dangan berkedok meminta untuk mengantarkan mereka ke Jalan Poros, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dengan upah Rp35.000.

Sesampainya korban dan kedua pelaku di TKP, pelaku MZ (40) langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengarahkan ke leher korban, sembari mengancam supaya menghentikan motornya dan terjatuh.

Advertisements

Selanjutnya, pelaku MZ (40) menusuk dada korban sebanyak dua kali. Disusul pelaku MM (32) juga melakukan penusukan satu kali di tempat yang sama, mengakibatkan korban terguling di tanah dan tewas dunia di lokasi kejadian.

Barang bukti.

Selanjutnya, para pelaku langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban.

“Atas kejadian ini korban mengalami tiga luka tusuk di bagian dada korban dan luka sayatan di bagian leher, akibat senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam kejadian tersebut, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” ungkap Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH, MH.

Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH, MH mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga bahwa salah satu tersangka bersembunyi di kontrakan yang beralamat di Kelurahan Tebat Baru Ilir, Kota Pagaralam, kemudian anggota Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang, langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.

Setelah dipastikan benar tersangka bertempat tinggal di kontrakan yang dimaksud, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, SH, MH memerintahkan Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto, S.H dan Anggota Tim Elang untuk melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan, korban mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan terarah dan terukur untuk melumpuhkan pelaku MM (32),” ungkap M. Tohirin.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku berjumlah dua orang, dimana satu di antaranya sudah diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sedangkan satu lagi masih bersstatus DPO.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.