Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumsel terus mengusut kasus proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Sebelumnya, empat tersangka kasus ini yakni Hidirman pemilik tanah, Najamudin selaku Kepala Dinas Sosial OKU, Ahmad Junaidi mantan Asisten I OKU dan Umortom mantan Sekda OKU kini sudah di sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang.
Kapolda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Drs Joko Prastowo, SH, MH, memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai keterangan.
“Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini,” kata Kapolda ditemui di Mapolda Sumsel usai shalat jumat, (29/7), menanggapi pertanyaan wartawan mengenai status Wakil Bupati OKU Johan Anuar (saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD OKU-red) mengenai kasus tersebut.
Walaupun demikian, pihaknya tetap akan meminta keterangan kepada pihak terkait kalau memang unsurnya terpenuhi, “Kita akan tetap proses hukum,” katanya.
Diketahui sebelumnya, proyek pengadaan lahan TPU tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada 2012 lalu sebesar Rp6,1 miliar dengan modus para tersangka diduga melakukan pengelembungan anggaran hingga membuat kerugian negara senilai Rp 3,49 miliar. Kemudian anggaran yang digunakan diduga tidak sesuai dengan luas lahan yang disediakan hingga menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, sebelumnya Polda Sumsel telah mengantungi empat nama yang sudah dilimpahkan ke Kejati Sumsel karena diduga menjadi tersangka dalam kasus dugaan ini.
Dalam dugaan proyek pengadaan lahan TPU di Kabupaten OKU ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel juga telah mengeluarkan laporan hasil audit kerugian negara yang diduga mencapai Rp3,49 miliar.
Bahkan untuk mengungkap kasus dugaan ini, beberapa waktu yang lalu penyidik Tipidkor Polda Sumsel juga telah memeriksa Wakil Bupati OKU Johan Anuar sebagai saksi. Yang bersangkutan nantinya akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan dalam pengembangan kasus ini. (ery)











