Penyidik Kejati Sumsel Tahan Ketua Kadin Indonesia, Ini Kasusnya!

Writer: - Selasa, 10 Oktober 2023
Eddy Ganefo saat sidang perdata di PN Palembang beberapa waktu lalu.

Laporan: Romadon

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya melakukan penahanan terhadap Ketua Kadin Indonesia, Eddy Ganefo, terkait kasus dugaan penipuan, Selasa (10/10/2023).

Read More

EG ditahan Kejati Sumsel setelah diduga melakukan penipuan terhadap koleganya sendiri yakni, Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maryani Kurniawan, SE, MBA.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, bahwa memang benar tim Pidum Kejati Sumsel telah melaksanakan tahap ll dan langsung menahan tersangka EG hari ini.

“Benar, hari ini tim Pidum Kejati Sumsel, telah menahan tersangka EG terkait kasus dugaan penipuan,” ujar Vanny saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Ada 29 Adegan Dalam Rekonstruksi Penyerangan Hingga Tewas Adik Bupati Muratara

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang itu mengungkapkan, penahanan tersangka EG ini setelah dilakukan tahap dua dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.

“Tersangka EG ditahan selama selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang,” tegas Vanny

Menanggapi hal tersebut, korban Maryani Kurniawan menuturkan, sangat bersyukur dengan ditahannya tersangka Eddy Ganefo. Karena, selain dirugikan juga membuatnya kena mental.

“Sudah dirugikan, waktu habis banyak terbuang, pekerjaan saya banyak yang tidak fokus. Bahkan, akibat kasus ini saya dijauhi keluarga besar saya dan suami saya pun sudah tidak percaya lagi dengan saya,” tuturnya

Penetapan Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan Nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK pada 24 Februari 2023 lalu.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Ganefo sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus perihal kelebihan bayar.

Baca JugaDivonis 12 Tahun Penjara, Rian Sumpah Pocong Langsung Banding

Nah dalam proses sidangnya, Majelis Hakim PN Palembang Klas 1A Khusus Menolak Gugatan Penggugat yakni Eddy Ganefo, sesuai Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada tanggal 13 September 2023.

Peristiwa ini berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban Maryani di kawasan Jalan Slamet Ryadi, Palembang.

Ketika itu, korban bertemu dengan tersangka EG. Niat Maryani Kurniawan ingin membantu tersangka.

Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang Maria Fm xransisca M, karena uangnya akan cair dari BTN km 5 Palembang.

Ketika itu terlapor EG yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2014, ingin meminjam uang kepada korban Maryani Kurniawan dengan janji hanya satu minggu.

Dalam surat perjanjian korban memberi toleransi waktu satu bulan dan dibuat kwitansi dan perjanjian titipan uang satu bulan.

Namun setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan tersangka EG.

Pihak korban juga mendapat informasi dari beberapa koleganya, bahwa EG banyak melakukan penipuan dengan koleganya baik di Palembang, Jakarta, dan Jabar.

Kepiawaian EG untuk mendapatkan uang selalu menggunakan aset orang lain, bukan asetnya sendiri.

Diduga dengan jabatan Ketum Kadin Indonesia itu, EG dengan mudah memanipulasi kolega-koleganya dengan janji manis.

Akhirnya pihak korban Maryani melaporkan EG sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/27/I/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 10 januari 2022. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts