Jakarta, sumselupdate.com – Komite IV DPD RI menilai pemerintah daerah maupun desa masih menghadapi tantangan besar terkait pelaksanaan dana desa. Untuk itu Komite IV DPD RI meminta penjelasan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai pelaksanaan dana desa semester I tahun 2023.
“Memasuki semester I tahun 2023, realisasi penyaluran dana desa secara nasional masih tergolong rendah, yakni Rp. 27,15 triliun atau sekitar 38,78 persen per 4 Juni 2023,” ujar Ketua Komite IV DPD RI Elviana di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (5/6).
Menurut Elviana, pemerintah desa belum bisa menggunakan dana desa sesuai kebutuhan dan kondisi desanya. Lantaran masih ada pengaturan tentang penggunaan dana desa tahun 2023 sebagaimana diatur dalam PMK No. 201 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Hal ini diperlukan adanya sinkronisasi peraturan dan simplifikasi tata kelola dana desa mengingat masih terdapat regulasi tumpang tindih pada peraturan setingkat menteri yang mengatur pengelolaan dana desa,” kata Elviana.
Elviana menambahkan, masih ditemukan permasalahan hukum dalam hal penggunaan dana desa di daerah. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada IHPS II Tahun 2022, masih terdapat beberapa permasalahan administrasi BLT desa tahun anggaran 2022.
“Untuk itu Komite IV DPD RI selaku perwakilan daerah memandang perlu melakukan rapat kerja bersama BPKP guna membahas tentang pengawasan atas pelaksanaan dana desa semester I tahun 2023 untuk memperoleh penjelasan secara komprehensif,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat Eni Sumarni menjelaskan, ada oknum kepala desa di Jawa Barat justru mengharapkan status desanya tetap sebagai desa berkembang. Menurut dia status desa berkembang akan memudahkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga tidak mau menjadi status desa maju. “Ada beberapa kepala desa di Jabar justru berharap desanya tetap desa berkembang bukannya desa maju. Hal tersebut karena mempermudah sebuah desa mendapatkan bantuan. Hal seperti ini yang perlu mendapatkan perhatian serius dari BPKP,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara Iqbal Hi Djabid meminta perwakilan BPKP di provinsi bisa memberikan pengarahan atau bimbingan kepada kepala desa terkait pertanggungjawaban dana desa yang menggunakan sistem online.
Dikatakan, desa di daerah terpencil seperti di Maluku Utara sangat kesulitan dengan sistem online ini. “Sistem online perlu mendapatkan perhatian juga dari BPKP di provinsi karena di daerah terpencil masih mengalami kesulitan,”tuturnya.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan BPKP, penyaluran dana desa sampai akhir Mei 2023 masih rendah yaitu 38 persen dari total alokasi dana desa. “Rendahnya angka penyaluran tersebut dipicu oleh beberapa permasalahan, baik pada level kebijakan maupun implementasi di lapangan,” tegasnya.
Ateh menambahkan berdasarkan hasil sampling pengawasan atas 660 desa pada 66 Kabupaten di 33 provinsi. Permasalahan keterlambatan penyaluran disebabkan karena proses perencanaan dan pengesahan APB desa pada 402 desa (60,91 persen) terlambat.
“Keterlambatan tersebut disebabkan pemerintah desa masih menunggu ditetapkannya rincian pagu dana desa dan alokasi dana desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” paparnya. (duk)