Pentingnya Pemanfaatan Aset Bagi Ekonomi dan Masyarakat Tapi Aspek Hukum Jangan Diabaikan

Kamis, 9 Juli 2020
Suasana vidcon rapat evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi dan penandatanganan kesepakatan pemanfaatan aset antara Pemda dengan PT Pertamina (Persero) di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU, Kamis (9/7/2020).
Suasana vidcon rapat evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi dan penandatanganan kesepakatan pemanfaatan aset antara Pemda dengan PT Pertamina (Persero) di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU, Kamis (9/7/2020).

Laporan : Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com-Asisten II Bidang Perekonomian Setda OKU H Fachrudin Rozi menghadiri vidcon rapat evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi dan penandatanganan kesepakatan pemanfaatan aset antara Pemda dengan PT Pertamina (Persero) di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU, Kamis (9/7/2020).

Gubernur Sumsel H Herman Deru menyampaikan, Covid-19 membuat aktivitas terbatas, namun patut disyukuri kita masih dapat berbuat untuk masyarakat.

Read More

Provinsi Sumsel tetap menjalankan kreativitas dan inovasi guna mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi, pembangunan, infrastruktur dan pendidikan.

Pada masa pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumsel berada di angka 4,98%, tertinggi di Pulau Sumatera.

Gubernur Sumsel juga mengatakan, penyelesaian permasalahan aset Pertamina di Sumsel menjadi penting bagi semua pihak, baik Pertamina maupun Pemprov dan Pemda setempat. Sehingga ada kepastian hukum dan kemanfaatannya.

Melalui rakor ini, Gubernur Sumsel mengharapkan agar dapat dicapai kesepakatan demi tujuan bersama terhadap kemanfaatan aset PT Pertamina (Persero) di Sumsel.

Dikatakannya, dengan adanya kerja sama ini yang diinisiasi oleh KPK tentulah membuat semangat baru bagi kita semua.

Herman Deru juga menambahkan, Sumsel memiliki lahan sekitar 90 hektar, yang kurang terpelihara. Untuk itu, melalui kerja sama antara Pemprov Sumsel, pemerintah kabupaten/kota serta PT Pertamina dapat mewujudkan bangunan yang monumental bermanfaat bagi masyarakat Sumsel.

Sementara Dirut Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, pencatatan aset di Sumsel akan diselesaikan segera. Termasuk perbedaan pendapat terhadap pengelolaannya serta mengajak Pemda melalui BUMD untuk melakukan optimalisasi terhadap aset tersebut.

Nicke juga mengatakan, yang paling utama dalam kerja sama ini adalah bagaimana mampu memanfaatkan lahan yang ada dan fasilitas yang ada untuk kemanfaatan masyarakat Sumsel.

PT Pertamina harus menyediakan ketersediaan energi dari hulu ke hilir, kilang yang harus tersedia BBM-nya, dan pembangunan infrastruktur seperti pipa gas, agar masyarakat mudah dalam mengakses energi tersebut.

“Kita juga tahu bagaimana membangun kemandirian energi di Sumatera Selatan. Rencana kedepannya kami akan membangun jaringan gas rumah tangga agar masyarakat mampu menikmati gas dari rumah ke rumah dengan hasil buminya sendiri,” ujarnya.

Ketua KPK RI Komjen (Pol) Drs Firly Bahuri, M.Si menyampaikan, acara hari ini merupakan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Kegiatan ini juga untuk meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan pertumbuhan laju ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan.

“Hendaknya aset daerah ini dapat dikelola dengan sebaik mungkin. Apa yang kita lakukan hari ini akan menentukan masa depan dari Provinsi Sumatera Selatan di masa yang akan datang,” terang Firly.

Sementara dalam rangka penggunaan anggaran pada masa pandemi Covid-19, menurut Firly, ada beberapa hal yang sudah KPK lakukan.

Antara lain, KPK bekerja sama dengan BPKP dan BPK untuk memastikan pengadaan barang dan jasa agar tidak timbul perbuatan yang melahirkan hukum.

KPK membuat Satgas, lanjut dia, sampai saat ini Satgas pencegahan KPK ada 15 satgas, satu satgas ditugaskan pada penanganan Covid-19, lima Satgas ditugaskan di kementerian khusus untuk program-program penanganan Covid-19 dan sembilan Satgas fisebar ke seluruh Indonesia sesuai Korwil masing-masing untuk penggunaan anggaran Covid-19.

KPK juga membentuk sebanyak delapan Satgas untuk penindakan yang siap menghukum pelaku mengambil uang negara.

KPK juga membuat surat edaran tentang pengadaan barang dan jasa dalam hal ini KPK membuat sebanyak delapan rambu-rambu agar pengadaan barang dan jasa tidak menyimpang dari ketentuan tersebut yaitu tidak melakukan persekongkolan dalam rangka pengadaan barang dan jasa, tidak memperoleh kick back, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang jasa, tidak ada kecurangan, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat bencana dan tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan pemanfaatan aset daerah antara Pemerintah Provinsi Sumsel, Pemerintah kabupaten/kota yakni Walikota Prabumulih, Bupati Banyuasin, Walikota Palembang bersama Dirut Utama PT Pertamina (Persero) dan disaksikan Ketua KPK RI serta Komisaris PT Pertamina (Persero).(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts