Palembang, Sumselupdate.com – Terjaring petugas Polsek Ilir Barat II saat melakukan razia di Jalan Ki Gede Ing Suro pada Selasa malam (19/7) Adrianto (31) warga perumahan Griya Darma, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus kedapatan menyelipkan senjata tajam di pinggangnya.
Akibat ulahnya tersebut pria lajang ini terpaksa harus meringkuk di jeruji besi Polsek Ilir Barat II guna menebus kesalahannya.
Andrianto yang berprofesi sebagai penjual ikan di pasar Plaju ini dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo BG 3228 ID sengaja membawah sajam dengan alasan untuk mengupas ikan gabus di pasar Plaju.
“Memang sengajo aku bawak ladeng kareno aku begawe ngocek iwak gabus di pasar Plaju, dak tahu aku keno razia terus ditangkep, aku idak tahu kalau bawa sajam ini melanggar hukum,” katanya.
Kapolsek Ilir Barat II Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhonny Palapa membenarkan kalau tersangka ditangkap saat petugas Polsek Ilir Barat II sedang melaksanakan razia UKL disimpang Suro.
“Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka belum pernah terlibat aksi kejahatan. Meski begitu tersangka tetap kami jerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam ditempat umum,” katanya, Jumat (22/7). ery











