Penjelasan Polisi Terkait Kenaikan Biaya Surat Kendaraan

Selasa, 3 Januari 2017
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Pengujung 2016, masyarakat dikejutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016, yang berlaku mulai 6 Januari 2017.

Isinya, salah satunya, terkait perubahan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan berlaku di seluruh Indonesia, yang naik sampai tiga kali lipat. Imbasnya bisa membuat harga mobil dan sepeda motor melonjak.

Read More

Saat dikonfirmasi, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, mengiyakan bahwa kenaikan ini idealnya bisa memberikan kemajuan dan modernisasi dalam berlalu lintas.

“Ini merupakan salah satu bentuk investasi road safety sebagai fungsi utama dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, seperti untuk legitimasi, fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan prima (cepat, tepat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses),” ujar Chrysnanda, Senin (3/1/2017) dikutip dari laman Kompas.com.

Chrysnanda menambahkan, dana PNPB memiliki lima kegunaan. Berikut ini penjabarannya.

1. Trainer dan training dalam rangka membangun sumber daya manusia (SDM) yang profesional.

2. Infrastruktur dan sistem pendukung lainnya, seperti modernisasi program online atau secara elektronik, yang bisa memberikan pelayanan prima.

3. Updating dan upgrading sistem-sistem.

4. Menyediakan material pendukung.

5. Menghadirkan produk-produk lain yang berkeselamatan. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts