Penipu Modus Kartu Kredit, Dituntut 3 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2019
Suasana persidangan

Palembang, sumselupdate.com – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Palembang, Kamis (21/3) kemarin, saksi korban Hauw Amin alias Amiau, mengatakan, tak puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Faisal Tharir, SH yang menuntut terdakwa Eva Silvianty, SE selama 3 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung sore hari ini, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Berthon SH menunda putusan untuk mendengar pembelaan terdwakwa dan sidang putusan akan dilangsungkan kembali pada 27 Maret mendatang

Read More

Kepada awak media usai persidangan, saksi korban menyebutkan sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada terdakwa yakni pasal 378 KUHP, mestinya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Hal ini mengingat kerugian yang dialami saksi korban jumlahnya cukup besar yakni mencapai Rp.489.247.400.

“Tuntutan yang diajukan JPU masih ringan. Ini tidak sesuai dengan kerugian yang saya alami. Harus terdakwa di tuntut lebih sebab terdakwa sama sekali tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar saksi korban, Hauw Amin.

Pihaknya sendiri, ucap saksi Korban akan menunggu hasil putusan guna mengambil langkah selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat terdakwa Eva Silvianty, SE ini berawal pada 8 Maret 2017. Terdakwa yang sudah kenal dengan korban menghubungi korban, guna meminjam kartu kredit milik korban untuk membeli barang elektronik yang akan dijual kembali, dengan pembagian keuntungan.

Terdakwa sendiri berjanji kepada korban dalam tempo 1 (satu) bulan uang tersebut akan dikembalikan dan berjanji akan memberikan keuntungan. Namun setelah lewat dari 1 bulan ternyata terdakwa tidak juga mengembalikan uang tersebut.

Akibat merasa ditipu dan menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp.489.247.400, akhirnya saksi korban melaporkan terdakwa ke Polresta Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbatannya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts