BALI, Sumselupdate.com – Indonesia mendorong penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara agar lebih transparan, akuntabel, dan didukung sistem yang saling terhubung.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pencipta memperoleh imbalan yang layak ketika karya mereka digunakan dan menghasilkan nilai ekonomi di berbagai negara.
Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Indonesia mengharapkan dukungan dan kepemimpinan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam memperkuat tata kelola royalti lintas negara.
Menurutnya, perkembangan teknologi membuat karya kreatif dapat beredar melintasi batas negara dalam hitungan detik. Namun, mekanisme perlindungan dan pembayaran royalti belum berkembang dengan kecepatan yang sama.
“Karya kreatif dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik. Kerja sama kita untuk melindungi orang-orang di balik karya tersebut harus sama kuatnya dan berjalan tanpa hambatan,” kata Eddy saat menutup Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Kamis (8/10/2026).
Dialog yang berlangsung selama dua hari tersebut menghasilkan sejumlah catatan terkait persoalan tata kelola royalti lintas negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar mengatakan, tantangan utama bukan terletak pada perbedaan hak substantif, melainkan pada data yang tidak lengkap atau saling bertentangan.
Dalam pembahasan mengenai transparansi, peserta menyoroti masih terbatasnya akses pemegang hak terhadap informasi mengenai penggunaan karya, potongan yang dikenakan, serta mekanisme penghitungan royalti.
Metadata yang tidak akurat dan penyalahgunaan kode identifikasi juga menjadi persoalan dalam pengelolaan hak cipta lintas negara.
Sementara dari sisi akuntabilitas, kepemilikan hak belum selalu berujung pada diterimanya royalti oleh pencipta. Kontrak yang hilang, kesalahan kode identifikasi, serta sistem yang tidak saling terhubung dapat memutus rantai pengelolaan royalti sejak karya diciptakan hingga pembayaran.
Karena itu, peserta mengusulkan penelusuran royalti secara menyeluruh dari awal hingga akhir serta proyek percontohan lintas negara yang bersifat sukarela.
Salah satu gagasan yang muncul adalah menguji sekitar 100 karya musik untuk mengidentifikasi persoalan mulai dari penciptaan, rekaman, identifikasi hak, penggunaan karya hingga pembayaran royalti.
Persoalan tersebut semakin penting seiring meningkatnya penggunaan karya melalui platform digital global.
Michel Allain dari Copyright Management Division WIPO mengatakan, negosiasi terkait lisensi dan royalti dengan perusahaan teknologi besar seperti Google dan Apple bukan perkara mudah.
“Pasarnya global, maka solusinya juga harus global,” katanya.
Allain menjelaskan, WIPO Connect dapat menjadi salah satu infrastruktur untuk memperbaiki pertukaran data. Sistem tersebut tersedia secara gratis bagi negara berkembang, sedangkan infrastruktur seperti server dan cloud perlu disiapkan oleh negara atau organisasi manajemen kolektif.
Indonesia juga mendorong agar tata kelola royalti tidak hanya bergantung pada hubungan kontraktual antarpelaku industri.
Pemerintah mengusulkan adanya parameter global yang dapat menjadi acuan bersama dalam menentukan perkembangan nilai royalti.
Usulan tersebut akan diperjuangkan melalui Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada akhir November hingga awal Desember 2026.
Hermansyah mengatakan, hasil dialog di Bali menunjukkan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas merupakan tiga unsur yang saling memperkuat.
Menurutnya, interoperabilitas tidak berarti seluruh negara harus menggunakan sistem yang sama. Sistem yang berbeda tetap dapat digunakan sepanjang mampu saling memahami melalui standar bersama.
“Kami siap melanjutkan diskusi yang lebih teknis bersama seluruh mitra yang berminat, secara terbuka dan inklusif,” katanya.
Bagi Indonesia, dialog tersebut menjadi tahap awal untuk membangun kerja sama internasional yang memungkinkan pencipta tidak hanya mengetahui ke mana karya mereka digunakan, tetapi juga dapat menelusuri, memverifikasi, dan menerima royalti yang menjadi hak mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung menilai penguatan pengelolaan royalti lintas negara perlu didukung sistem terintegrasi yang mampu menghubungkan data antarnegara secara lebih efektif.
“Pengelolaan royalti lintas negara membutuhkan sistem yang saling terhubung agar proses pencatatan, distribusi, dan perlindungan hak ekonomi pencipta dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Dorongan Indonesia terhadap penguatan konektivitas sistem menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pencipta memperoleh haknya secara tepat, sekaligus memperkuat perlindungan hak cipta dalam ekosistem global,” ujar Johan.
(**)







