Palembang, Sumselupdate.com – Nurhasanah alias Sana (37) terdakwa kasus peredaran uang palsu (upal) yang disidangkan bersama Sarnubi alias Tubi (21) tak kuasa menahan tangis saat membacakan materi pembelaan, Selasa (14/6).
Dalam materi pledoi tertulis yang dibacakan terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) terdakwa meminta keringanan hukuman dengan majelis hakim.
Setelah dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perbuatannya terbukti bersalah melanggar Pasal 244 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun pembelaan tersebut disampaikan terdakwa dengan alasan telah berterus terang selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut.
Sedangkan dari dakwaan JPU, disebutkan terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, di rumahnya di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada 11 Februari lalu.
Setelah aparat kepolisian mendapat informasi bahwa di daerah tersebut beredar uang palsu dan dari hasil penyelidikan petugas melakukan penggeledahan di rumah kedua terdakwa.
Dari dalam rumah ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 60 lembar atau senilai Rp 3 juta dan menurut keterangan terdakwa Nurhasanah pembuatan uang tersebut dibantu Sarnubi.
Dengan menggunakan dua buah printer, kertas ukuran A4, tiga botol tinta dan satu buah gunting. Lalu setelah dicetak terdakwa Hasanah kembali meminta bantuan dengan terdakwa Sarnubi untuk mengedarkan uang tersebut.
Menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat dan atas kegiatan itu terdakwa Sarnubi mendapat bagian sebesar Rp. 10.000,- setiap lembar atau dibelikan satu bungkus rokok serta makan setiap hari.
Selain itu sejumlah uang palsu yang telah dicetak juga telah diedarkan ke sejumlah pasar yang ada di Kota Palembang, seperti Pasar 16 Ilir, Kertapati dan pedagang kaki lima di kawasan simpang Sekip. (pto)











