Laporan: Armizi
Baturaja, Sumselupdate.com – Team Resnarkoba Polres OKU berhasil meringkus pengedar shabu di halaman depan gedung penyimpanan berkas BRI Lama yang beralamat didusun Baturaja RT. 005 RW. 002 Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sabtu (14 /01/2023) pukul 12.00 WIB.
Pelaku adalah JA (32), warga Dusun Baturaja RT.5 RW. 04 Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja OKU. Menurut keterangan Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafarudin, kamis (19/1/2023), saat team turun dari mobil, ada salah satu warga yang berlari, sehingga langsung dikejar dan dapat diamankan di gedung tempat penyimpanan berkas Bank BRI.
JA kemudian dibawa ke rumah tempat tinggalnya yang dekat tempat warga tersebut berlari. Selanjutnya membuka bekas salep kulit cap pagoda warna merah yang dibawa warga tersebut yang ternyata isi dari bekas salep kulit pagoda berisi tiga plastik klip.
“Ketiga plastik klip besarnya berbeda dan plastik klip yang kecil berisi kristal bening diduga narkoba,” jelasnya.
Selanjutnya, dilakukan mengeledah pakaiannya didapati skop plastik pipet warna putih dikantong celananya. Setelah itu, dilakukan pengeledahan di rumah tempat tinggalnya dan ditemukan dua plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika dikarvet warna hijau yang biasa untuk tidur warga tersebut dan diakuinya adalah miliknya.
Selanjutnya, warga tersebut berikut barang bukti tiga Bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,70 gram dibawa ke Polres OKU guna di proses secara hukum.
“Tersangka dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” tandasnya. (**)











