Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Petugas Satres Narkoba Polres Pagaralam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran daun ganja di wilayah hukumnya.
Kasus yang menjadi atensi Polri ini, setelah salah satu pengedar daun memabukan itu bernama Fengky Mustika (26), warga Belakang Obak, RT 06, RW 03, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, berhasil diringkus.
Fengky Mustika disergap petugas saat berada di Terminal Nendagung Kota Pagaralam pada Sabtu (27/2/2021), sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal, Selasa (2/3), mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti lima paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 65 gram, satu buah handphone, satu unit motor Nmax nopol BG 4312 WA, dan satu buah kartu ATM BCA .
Penangkapan pengedar daun ganja ini menurut Kasat, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Frengky Mustika.
Dari pengakuan tersangka Frengky Mustika didapat informasi jika lima paket ganja dibelinya dari bandar di Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pagaralam guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)











