Pengawasan Orang Asing di Sumsel Dilakukan Secara Periodik dan Mendadak

Jumat, 27 Januari 2017
Kakanwil Kemenkum HAM Sumsel, Sudirman D. Hury

Palembang, Sumselupdate.com – Pada era keterbukaan seperti yang terjadi saat ini, tentu lalu lintas orang antar negara sangat tinggi, termasuk orang asing yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia.

Tugas Keimigrasian adalah melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing, yang meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Read More

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kakanwil Kemenkum -HAM Sumsel) Sudirman D. Hury, Jumat (27/1/2017) menjelaskan, pengawasan yang dimaksud tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011. Dalam pelaksanaannya tidak dapat dilakukan sendiri tetapi perlu koordinasi dengan dengan instansi pemerintah lainnya.

“Untuk melakukan pngawasan terhadap orang asing, kita membentuk Tim Pengawasan Orang Asing dari beberapa unsur seperti dari Kejaksaan, Polda sehingga pengawasan orang tidak menyalahi atau melanggar ketentuan,” jelasnya.

Lanjutnya, pengawasan dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan namun juga pengawasan jangan terlalu berlebihan sehingga tidak sampai mengganggu kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama ikut mengawasi peredaran orang asing yang ada di tempat maaing-masing, bila ada info keberadaan orang yang menyalahi aturan tolong kabari, kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, tim pengawas orang asing akan bekerja untuk mengawasi secara periodik dan selanjutnya juga akan melakukan pengawasan secara mendadak. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts