Palembang, Sumselupdate.com – Dikembalikannya pengajuan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) oleh provinsi dan semakin mendesaknya waktu pengajuan, membuat DPRD Sumsel prihatin.
“Yang jelas untuk UMK harus mengacu kepada UMP maupun kabupaten yang telah menetapkan, kita tidak bisa memaksakan besaran upah, karena di tiap kabupaten/kota berbeda kemampuannya,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, Senin (5/12/2016).
Menurutnya mungkin ada beberapa perusahaan yang kemampuannya berbeda dengan yang ada di Kota Palembang, sehingga yang menjadi patokan adalah UMP, bagaimana UMP di jadikan patokan, karena untuk bisnis juga beda dengan argo berbeda.
Sehingga patokan-patokan tersebut harus sesuai undang-undang, hendaknya dipegang oleh dewan pengupahan di kabupaten/kota dan provinsi. Sebelumnya, sudah ada empat daerah di Sumsel yang mengajukan UMK.
Namun dari empat daerah tersebut, hanya Palembang yang sudah di setujui provinsi, sedangkan Muba, Banyuasin dan Mura masih belum disetujui. Serta waktu pengajuan diperpanjang sampai 31 Desember.
Sementara Muaraenim dikembalikan (ditolak) oleh provinsi karena penghitungan dianggap tidak berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yaitu tidak sesuai komponen perhitungan.
Untuk kabupaten/kota yang tidak mengajukan UMK, maka akan mengikuti UMP sebesar Rp2.388.000 per bulan. Untuk perusahaan yang tidak menerapkan aturan yang dikeluarkan, maka ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
Pasal 90 ayat (1) tentang pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik provinsi atau kabupaten/kota, maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. (ery)











