Pengacara: Munarman Bukan Dikriminalisasi, tetapi Merasa Ditarget

Rabu, 8 Februari 2017
Kuasa Hukum Munarman, Kapitra Ampera

Jakarta, Sumselupdate.com – Polda Bali telah menetapkan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka.

Pengacara Munarman, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya merasa sengaja ditarget untuk dijadikan tersangka.

Read More

“Tiba-tiba jadi tersangka. Bukan merasa dikriminalisasi, dia merasa ditarget,” ujar Kapitra, di Kompleks Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2/2017) dikutip dari laman Kompas.com.

Kapitra mengatakan, polisi tak memiliki bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Menurut kami belum ada bukti. Ke Kompas dalam rangka hak jawab, dia juga sebagai pengacara (FPI),” kata Kapitra. Kejanggalan lainnya yaitu lokasi terjadi dugaan tindak pidana tersebut.

Ucapan Munarman yang dipermasalahkan masyarakat Bali diutarakan di Kantor Kompas yang berada di Jakarta.

Namun, Munarman dilaporkan ke Bali dan dijadikan tersangka di sana. Pada 16 Januari 2017, Munarman dilaporkan oleh kelompok Elemen Masyarakat Bali dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Ia dianggap melecehkan dan melakukan fitnah terhadap pecalang di Bali.

Laporan tersebut berdasarkan video yang diunggah di YouTube dengan judul “FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam”.

Dalam video itu, Munarman menyatakan bahwa rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang shalat Jumat.

Menurut pelapor dan sejumlah ormas di Bali, pernyataan Munarman tersebut adalah fitnah. Selanjutnya, Munarman akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (19/2/2017). (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts