PALI, Sumselupdate.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang keuangan hak DPRD disambut gembira oleh DPRD PALI. Namun, sejumlah anggota dewan di Kabupaten PALI mengaku belum menerima uang transportasi sebesar Rp14 juta perbulan.
Tunjangan uang transportasi itu sudah dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) PALI, akan tetapi belum didukung Peraturan Bupati (Perbup). Namun setelah Perbup dikeluarkan, maka nantinya uang transportasi di rapel dari Agustus 2017 sampai sekarang.
Anggota DPRD PALI, Tuti Ilsan SH mengatakan besaran uang transportasi yang diterima sekitar Rp14 juta per bulan belum dipotong pajak.
“Sekitar Rp14 juta per bulan (uang transportasi), Perda sudah ada, Perbup belum. Sampai sekarang belum dibayar, tapi nantinya dirapel dari Agustus,” kata politis Partai Demokrat.
Dikatakan Tuti, untuk mobil dinas yang yang bersifat pinjam pakai sudah diserahkan Pemerintah Daerah (Pemda) PALI pada pertengahan Oktober 2017 lalu. “Mobil sudah kita serahkan kepada Pemda PALI, uang transportasi digunakan masing-masing keperluan dewan,” jelas Tuti.
Ditambahkan anggota DPRD PALI, Aka Cholik, adanya PP 18 tahun 2017 suka tidak suka harus dijalani karena itu merupakan peraturan dari pusat berbentuk PP. “Suka tidak suka kita menjalankan aturan pusat, sekitar Rp14 juta belum dipotong pajak,” kata politisi PPP itu.
Dikatakan Aka mobil dinas yang bersifat pinjam pakai itu, sudah diserahkan kepada Pemda PALI pada pertengahan bulan Oktober. “Jujur uang (transportasi) untuk membayar kredit mobil,” katanya.
Disinggung berapa jumlah uang yang diterima secara keseluruhan oleh DPRD. Aka tidak mau berkomentar lebih jauh, yang akurat menjawab itu, Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD).
“Tunjangan transportasi, komunikasi, anak, istri, uang gaji, uang presntatif dan lain-lainnya, jabatan DPRD disamakan dengan golongan eselon II dan Sekda,” jelas Aka. (adj)











