Sekayu, Sumselupdate.com –Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat membuka pendaftaran menjadi calon Anggota PPK/PPS tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
“Hari ini kita buka pendaftaran calon anggota PPK/PPS pemilihan bupati dan wakil bupati Muba tahun 2017 mendatang,” kata Ketua KPU Muba H Ahmad Firdaus Marvel’s saat dihubungi Sumselupdate. com, Selasa (21/6).
Menurut dia, syarat menjadi anggota PPK/PPS salah satunya adalah belum pernah memjabat dua kali periode secara berturut turut sebagai anggota PPK /PPS dan KPPS hal ini berdasarkan surat edaran KPU Nomor 183/KPU/IV/2015 tanggal 27 april 2015.
Kemudian, berusia minimal 25 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS yang bersangkutan, tidak menjadi anggota partai politik paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun, dan beberapa persyaratan lainnya.
Pengumuman pendaftaran PPK selama tiga hari imulai 21 Juni hingga 23 Juni 2016 di kantor KPU Muba.
Dikatakannya, waktu penerimaan dokumen pendaftaran dimulai 24-26 juni 2016 pukul 09.00–14.00 bertempat di tiga titik, yakni zona 1 Kecamatan Sekayu, Lais, Sanga Desa, Sungai Keruh, Babat Toman, Batang Hari Leko, Lawang Wetan, Plakat Tinggi, Keluang, dan Babat Supat di kantor KPU Muba.
Zona 2 Kecamatan Sungai Lilin, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir dilaksanakan dikantor Kecamatan Tungkal Jaya. dan zona 3 Kecamatan Lalan dilaksanakan di kantor Kecamatan Lalan.
Untuk PPS pengumuman pemdaftaran 21-23 Juni 2016 di kantor KPU Muba, kantor kecamatan, dan media massa.
Berkas kelengkapan persyaratan pendaftaran calon anggota PPS dimasukan ke dalam map/amplop masing-masing tiga rangkap.
“Untuk lebih jelas mengenai syarat pendaftaran, silahkan hubungi kantor KPU Muba atau kantor kecamatan,” inbuh Firdaus. (est)











