Pendaftar Paslon, KPU Ingatkan Tidak Ada Arak-Arakan

Selasa, 25 Agustus 2020
Foto bersama ketua dan komisioner KPU kabupaten PALI.

PALI, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten PALI meminta kepada bakal pasangan calon yang akan mengikuti tahapan pendaftaran untuk tidak melakukan arak-arakan karena situasi pandemi virus corona seperti saat ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario, SE, dalam Rapat Koordinasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI tahun 2020, Selasa (25/8/2020) di aula hotel Grand Charle, kecamatan Talang Ubi.

Rakor tersebut dihadiri langsung oleh petinggi partai kabupaten PALI yang akan mengikuti kontestasi dalam Pilkada PALI 2020.

“Semua peserta menerapkan standar protokol kesehatan Covid 19 termasuk dalam pelaksanaan mengantar bakal paslon ke KPU nanti, tidak boleh untuk melakukan arak-arakan. Paslon dan juga KPU akan menyiarkan acara tersebut secara live streaming di medsos,” jelas Sunario.

Advertisements

Ditambahkan Sunario, rakor ini sangat penting karena tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati pada tahapan ini yang sangat krusial karena menyangkut persyaratan bakal pasangan calon yang nantinya bisa menentukan sang Paslon memenuhi syarat apa tidak.

“Di pastikan dalam Pilkada serentak kabupaten PALI tahun 2020 tidak ada Paslon dari perseorang karena tahapan yang di maksud calon perseorangan sudah selesai dan tidak ada yang mencalonkan diri. Rakor ini di maksud untuk membangun satu persepsi kepada semua parpol. Untuk tahapan pendaftaran, dimulai dari tanggal 4 – 6 September 2020,” tambah Sunario. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.