Ini Besaran Biaya Buat Surat SKHPN

Selasa, 25 Agustus 2020
Layanan proses pembuatan SKHPN di BNN Kota Lubuklinggau.

Laporan: Frans Kurniawan

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau mulai mensosialisasikan dan memberlakukan besaran biaya pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebesar Rp 290 ribu. Besaran biaya tersebut sesuai ketetapan PP No 19 Tahun 2020 menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riady didampingi Kasi Rehabilitasi, Hera Diana, Selasa (25/08/2020) mengungkapkan, sosialisasi dan pemberlakukannya mulai hari ini. “Peraturan Pemerintahnya sudah ada, sekarang kita mensosialisasikan dan menerapkan aturan itu,” ujarnya.

Dalam proses penerbitan SKHPN, pemohon tidak hanya sekadar dites urine lalu diberikan surat bebas narkoba. Namun harus melewati beberapa pengujian yang harus diikuti.

“Syaratnya harus membawa identitas diri, bawa masker, pendaftaran, mengikuti konseling, pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan urine,” katanya.

Himawan menjelaskan, biasanya selama ini pemohon SHKPN dikasih resep untuk membeli alat tes di apotik, tapi dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan tes urine masuk PNBP, jadi sekarang alat tes urine disediakan oleh BNN.

“Sesuai aturan pemohon SKHPN mendapat layanan konseling dan pemeriksaan kesehatan juga,” tegasnya.

Sementara, bagi masyarakat kurang mampu yang ingin membuat surat SHKPN dapat membawa keterangan kurang mampu dari RT dan Kelurahan. “Kami juga gencar melakukan sosialisasi melalui spanduk dan pemberitahuan,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts