Pencuri Uang Rp200 Juta Diringkus Polisi, Ternyata Pelaku Mantan Karyawan Toko Korban

Jumat, 25 Agustus 2023
Pelaku pencurian dan barang bukti diamankan polisi.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Hanya hitungan jam, usai korbannya seorang pemilik toko manisan bernama Verawati (39), warga jalan Mujahidin, lorong Soak Bato II, Kecamatan Bukit Kecil, melapor ke Polrestabes Palembang, pada Selasa (22/8/2023) siang.

Read More

Akhirnya pelaku pencurian uang senilai Rp200 juta, berhasil diringkus anggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku bernama M Aidil Akbar (21), warga jalan Radial, rumah susun (Rusun) blok 04 Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Aidil diringkus saat berada di rumahnya, pada Selasa malam usai melancarkan aksinya.

Ketika diwawancarai wartawan pada Jumat (25/8/2023) sore, Aidil mengaku dirinya terpaksa mencuri uang Rp200 juta milik korban yang merupakan mantan bosnya.

“Saya bekerja empat tahun sama bu Verawati, satu bulan sebelum saya mencuri uangnya, saya di berhentikannya bekerja. Sebelum mencuri uangnya itu, saya sudah ada kunci cadangan rumahnya yang saya ambil di meja kasir toko,” ungkap Aidil.

Menurutnya, ia mencuri uang itu karena sudah paham lokasi penyimpanan uang milik bosnya tersebut. “Uangnya sebagian saya gunakan untuk bayar hutang, lalu main judi slot dan pakai Narkoba, hingga sisa uang itu sekitar Rp41 juta,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert P Sihombing, membenarkan unit Pidum dan Tekab 134 berhasil meringkus seorang pelaku pencurian uang Rp200 juta.

“Pelaku merupakan mantan karyawan korban sendiri. Dimana pada saat kita mengecek lokasi dan lakukan olah TKP tidak ditemukan kerusakan barang atau benda di rumah korban disertai ada anjing peliharaan korban yang tidak menggonggong, sehingga kita mencurigai pelaku adalah orang dalam atau yang sudah paham situasi rumah korban,” jelas AKP Robert.

Setelah mencurigai pelaku adalah orang dalam, lanjut Robert, anggotanya pun langsung melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku M Aidil Akbar, merupakan mantan karyawan toko korban.

“Lalu kita melakukan penangkapan di rumah pelaku, dan ketika dilakukan penangkapan ditemukan sisa barang bukti uang berjumlah Rp41 juta. Dari keterangan pelaku, uang itu digunakannya untuk bayar hutang, main judi slot dan pakai Narkoba jenis Shabu,” tuturnya.

Masih kata AKP Robert, bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan kunci serep yang sudah dicurinya di toko.

“Jadi saat masih jadi karyawan toko, pelaku ini mengambil kunci serep rumah korban, lalu mencuri uang yang berada di dalam tas yang terbungkus kantong hitam di dalam kardus dan berada di ruang tamu,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts