Muarabeliti, Sumselupdate.com – Wawan (21) warga Dusun VI Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kamis (18/1) harus mendekam di Polsek Megang Sakti karena melakukan pencurian buah sawit diperkebunan PT Lonsum, di Divisi IV, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
Penangkapam sesuai dengan
LP/B-01/I /2018 /Sumsel/Mura/Sek mg.sakti Tgl 18 Januari 2018, dengan pelapor Danru Security PT Lonsum, Sutiyono (34) warga Base camp PT. Lonsum Sei Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro, S.IK, MM melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Romi K mengatakan penangkapan terjadi
pada saat security PT.Lonsum dan petugas Pam dr Polri yang sedang melaksanakan patroli melihat terduga pelaku sedang melakukan pencurian buah sawit.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang melancarkan aksi pencurian bersama sejumlah barang bukti. Sementara satu pelaku lain berhasil meloloskan diri,” katanya. (ain)











