Panen Sawit di Kebun PT PPA Empat Warga Desa Prabumulih I Diamankan

Jumat, 19 Januari 2018

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Empat warga Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kamis (18/1) ditangkap aparat Polsek Muara Lakitan.

Keempat tersangka yakni Arbiyanto alias To, Haris, Mulhaka alias Malakut serta
Herman ditangkap karena memanen buah sawit di perkebunan PT Pratama Palm Abadi (PPA) tanpa izin. Penangkapan dilakukan atas laporan Asisten Legal PT PPA, Efri Susanto (31).

Read More

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 6.000 Kg buah kelapa Sawit, mobil L300 BG 9211 GC, mobil L300 BG 9899 GD, mobil L300 BG 9723 GD dan Tojok (alat pengangkut buah sawit).

Kawanan tersangka melakukan pencurian di lahan inti milik PT PPA di Blok P31ABC dan Blok O31B. Pada saat kejadian pelapor sudah menemukan buah kelapa sawit di atas tiga unit mobil pickup L300. Dengan Tonase +6.000 Kg.

Akibat kejadian tersebut PT PPA mengalami kerugian sekitar enam ton buah kelapa sawit ditaksir bernilai Rp9 juta.

Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro, S.IK melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Nasyarudin mengatakan penangkapan dilakukan bersama dengan Manajemen PT PPA saat akan membahas permasalahan plasma yang terjadi antara PT PPA dengan warga masyarakat.

Ketika melintasi Lokasi lahan Inti di Blok P31ABC dan Blok O31B milik PT PPA melihat ada warga yg sedang memanen dan memuat buah sawit kedalam mobil pickup L300 tanpa izin dari PT PPA.

Selanjutnya dia bersama anggota PAM gabungan Polres Brimob dan personil Polsek Muara Lakitan langsung menangkap para pelaku pencurian buah sawit tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Muara Lakitan guna proses penyidikan lebih Lanjut. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts