Palembang, Sumselupdate.com –Aparat kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan korban M Yunus yang kehilangan satu unit mobil Mitsubhisi Triton double cabin pick up warna putih dengan nopol BG 9314 DA, lenyap saat terparkir di PT Creative jalan Mayor Ruslan RT 28, RW 07,Kelurahan 9 ilir,Palembang. Senin (11), sekitar pukul 04.00.
Petugas Unit Ranmor Polresta Palembang berhasil meringkus tersangka Ardiansyah (19), warga Kota Negara, Kabupaten OKU Timur.
Dari pengakuan pelaku, dia bersama tiga rekannya Deni, Weli, dan Beni (DPO) dengan mengendarai mobil Avanza B.1619.PYF mendatangi lokasi.
Kemudian,mereka merusak kunci pagar dengan gunting besar setelah itu pelaku mengambil mobil korban dan membawanya kabur.
“Untuk barang bukti kita mengamankan satu unit mobil Mitsubisi Triton doble kabin BG.9314 DH milik korban dan satu unit mobil Avanza warna abu-abu metalik B 1619.PYF yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat ini kita sudah menerima tiga laporan dari Polsek dan dua Unit Ranmor. Namun tersangka mengaku sudah pernah beraksi di kawasan Bukit. Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP,” tegas Maruly.
Sementara itu, tersangka Ardiansyah mengaku, setidaknya mereka sudah tiga kali melakukan pencurian kendaraan roda empat di kawasan Kota Palembang bersama tiga rekanya dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna Abu Abu metalik bernopol B 1619 YF.
“Saya jadi sopir Pak kalo berhasil mencuri mobil mau kami jual ke Muara dua dan OKU Timur,” katanya. (tra)











