Baturaja, Sumselupdate.com – Hukuman kurungan penjara satu tahun enam bulan tampaknya tak membuat jera residivis Irawan Saputra alias Cik Aman (22). Warga Kampung 3, Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti itu kembali berulah dan kembali ditangkap jajaran Polsek Baturaja Barat, Senin (6/3/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dia ditangkap polisi lantaran diduga mencuri satu unit tab Evercoss warna hitam milik korbannya Fazri Suryanto (42), di rumah korban, jalan Letnan Tukiran RT 06/02 no 614, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Senin (6/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban melihat tersangka berjalan di depan rumah korban. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil satu unit tab evercoss warna hitam yang sedang di cas di dalam rumah korban.
Mulanya korban belum mengetahui handphone miliknya telah dicuri oleh pelaku, namun korban lalu mendekati tersangka dan menanyakan ada apa maksudnya masuk ke rumah korban. Korban langsung menggeledah badan tersangka dan mendapati tablet merk evercross milik korban berada di kantong celana sebelah kanan. Kemudian Mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh warga.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Baturaja Barat. Untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan S.Ik MPP melalui Kapolsek Baturaja Barat, AKP Yuliko Saputra, SH, didampingi Kanitres, Ipda Gaguk Suhaimi, Rabu (7/3/2017).
Menurut Yuliko, tersangka sudah berungkali melakukan pencurian dan masuk penjara. Sebelumnya Pernah diungkap oleh jajaran Polsek Baturaja Timur dalam kasus pencurian. Kemudian jajaran Satreskrim Polres OKU di mana Kanit Pidum saat itu masih dipimpin oleh AKP yuliko dengan kasus yang sama yakni pencurian.
“Dulu pernah saya tangkap, saat saya menjabat Kanit Pidum Polres OKU dalam kasus yang sama. Kena hukuman satu tahun enam bulan, kali ini tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Yuliko.
Sementara, tersangka Irawan Saputra mengakui sudah pernah masuk penjara karena mencuri. Kali ini dirinya kembali masuk bui juga karena mencuri. “Yang sebelumnya handphone yang saya curi saya pakai sendiri. Kali ini sudah ketangkap duluan, belum sempat untuk jualnyo,” aku tersangka. (Wid)











