Palembang, Sumselupdate.com – Tiga hari buron, dua pelaku pencurian di gudang Toko Musi Elektronik Palembang di belakang Dika, Jalan TP Rustam Effendi diringkus Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang, Sabtu (16/3).
Kedua pelaku yakni, Junaidi (38) warga Jalan KH Azhari, Lorong Semeru, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II dan Mustofa Kamil alias Topa (28) warga Jalan Sutan Mansyur, Lorong Lebak Keranji, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian Junaidi dan Mustofa terendus oleh petugas berawal dari adanya laporan korban Hendra Wijaya (40), yang melapor ke Polresta Palembang, pada Rabu (13/3).
Pelaku naik ke lantai dua gudang menggunakan tangga dan masuk melalui jendela. Lalu pelaku menguras barang-barang di gudang toko tersebut. Pada pagi harinya saat korban akan mengambil barang-barang elektronik, ternyata kondisi gudang sudah berantakan dan banyak barang-barang hilang.
Lalu, ketika di cek melalui CCTV terlihat 2 orang pelaku mengambil barang tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 10 televisi, 16 unit Magiccom, 1 unit Despencer, 3 unit kipas angin, 1 unit AC dan 3 buah kompor gas.
Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, didampingi Wakasat AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Minggu (17/3/2019) mengatakan, setelah melakukan cek TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi mengarah kepada kedua pelaku.
“Sehingga langsung kita kejar dan kedua pelaku diamankan saat berada di rumahnya masing-masing,” katanya.
Sedangkan pelaku Junaidi mengaku, nekat melakukan aksi pencurian tersebut, lantaran tak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Barang-barang itu ada yang dijual ngecer,” ucapnya. (tra)











